Sabtu, 29 September 2012

Penjual Pulau Indonesia Bisa Dijerat UU ITE

Yoga Hastyadi Widiartanto - Okezone
Kamis, 6 September 2012 11:31 wib
detail berita
capture
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menunggu konfirmasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal jual beli pulau di Indonesia, yang secara mengejutkan muncul di dunia maya. Bila penjualan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, penjualnya bisa dijerat UU ITE.

"Kami memperingatkan kepada mereka yang melakukan jual beli itu bisa dijerat UU ITE pasal 28 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar," terang juru bicara Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada Okezone, Kamis (6/9/2012).

"Karena jual beli yang dilakukan merugikan atau tidak sama dengan kenyataannya. Misalnya jual beli pulau itu tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Ini bisa dijerat," imbuhnya.

Menurut Gatot, setelah menerima klarifikasi dari KKP atau Kemendagri, Kominfo bisa melakukan pelacakan bersama dengan pihak yang berwajib. Meskipun situs tersebut berasal dari luar negeri.

"Kalau sudah ada klarifikasi, kami akan lacak dengan penegak hukum. Bisa lewat IP Address-nya,nanti akan diketahui kapan dan di mana upload-nya. Kami tinggal koordinasi dengan pihak otoritas di sana," pungkasnya.

Seperti diketahui, menurut pantauan Okezone pada situs resmi www.privateislandsonline.com, Kamis (6/9/2012) ada dua pulau yang diperjualbelikan. Diantaranya ialah Pulau Gambar dan Gili Nanggu.

Dalam situs tersebut, pihak pengelola situs memampang dua pulau lengkap dengan lokasi dan biaya pembelian atau penyewaan pulau tersebut.  Pulau Gambar yang terletak di laut Jawa misalnya, Private Island Online sendiri membandrol harga USD725 ribu untuk membeli pulau tersebut.

Kemudian untuk Gili Nanggu, pihak pengelola situs membanedrol harga Rp9 miliar lebih. Gili Nanggu terletak di Laut Bali, Lombok.

Private Island Online juga memerikan sebuah informasi yang menjelaskan peraturan hukum mengenai kepemilikan pulau di Indoensia, meski demikian, mengapa pengelolaan pulau di Indonesia justru berada di tangan pihak asing? Dan dari mana izin untuk memperjualbelikan pulau yang ada di Indonesia.

Sekadar informasi, Private Island Online merupakan situs yang melayani penjualan dan penyewaan pulau-pulau yang ada di seluruh dunia. Perusahaan itu sendiri bermarkas di Toronto, Otario, Kanada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar