"Tidak Cukup Diblokir, Hapus Konten Jual-Beli Pulau Indonesia"
Gesit Prayogi - Okezone
Kamis, 6 September 2012 12:18 wib
capture
JAKARTA – Menanggapi penjualan sejumlah pulau milik Indonesia di situs online
Private Island Online. Pakar Telematika Ruby Alamsyah mengatakan bahwa
Pihak Kominfo dan beberapa pihak terkait harus menentukan langkah
mengenai kasus tersebut.
Menurutnya dalam era digital seperti saat ini, semua bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Namun persoalanannya hanya menunggu beberapa pihak terkait untuk memutuskan apakah pemuatan sejumlah pulau di Indonesia ke dalam daftar pulau diperjualbelikan adalah ilegal.
“Di sisi IT ini mudah saja, namun sekarang tinggal menunggu Kominfo dan beberapa pihak untuk memutuskan apakah situs Private Island Online terbukti melakukan penjualan secara ilegal,” terang Ruby kepada Okezone, Kamis (6/9/2012).
Menurutnya dalam era digital seperti saat ini, semua bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Namun persoalanannya hanya menunggu beberapa pihak terkait untuk memutuskan apakah pemuatan sejumlah pulau di Indonesia ke dalam daftar pulau diperjualbelikan adalah ilegal.
“Di sisi IT ini mudah saja, namun sekarang tinggal menunggu Kominfo dan beberapa pihak untuk memutuskan apakah situs Private Island Online terbukti melakukan penjualan secara ilegal,” terang Ruby kepada Okezone, Kamis (6/9/2012).
Sementara itu, jika terbukti bersalah ia pun menerangkan bahwa
pemblokiran situs bukanlah hal yang efektif. Pasalnya situs tersebut
dapat diakses secara global, sehingga jika hanya diblokir di dalam
negeri beberapa pengguna masih dapat mengakses di luar dan melakukan
transaksi tersebut.Oleh karena itu, Ruby pun berpendapat pemerintah
melalui Kominfo harus meminta pemilik situs Private Islands Online untuk
menghapus konten yang menjual sejumlah pulau milik Indonesia.
“Kalo Cuma diblokir nanti banyak orang di luar negeri masih bisa akses dan melakukan transaksi, jadi ya seharusnya Kominfo meminta pihak situs tersebut untuk menghapus konten,” pungkasnya.
“Kalo Cuma diblokir nanti banyak orang di luar negeri masih bisa akses dan melakukan transaksi, jadi ya seharusnya Kominfo meminta pihak situs tersebut untuk menghapus konten,” pungkasnya.
Dari pantauan Okezone, dari situs resmi
www.privateislandsonline.com, Kamis (6/9/2012) ada dua pulau yang
diperjualbelikan di situs tersebut. Diantaranya ialah Pulau Gambar dan
Gili Nanggu.
Dalam situs tersebut, pihak pengelola situs memampang dua pulau lengkap dengan lokasi dan biaya pembelian dan penyewaan pulau tersebut. Pulau Gambar yang terletak di laut Jawa misalnya, Private Island Online sendiri membandrol harga USD 725 ribu untuk membeli pulau tersebut.Kemudian untuk Gili Naggu, pihak pengelola situs membanedrol harga Rp9 miliar lebih. Gili Nanggu terletak di Laut Bali, Lombok.
Dalam situs tersebut, pihak pengelola situs memampang dua pulau lengkap dengan lokasi dan biaya pembelian dan penyewaan pulau tersebut. Pulau Gambar yang terletak di laut Jawa misalnya, Private Island Online sendiri membandrol harga USD 725 ribu untuk membeli pulau tersebut.Kemudian untuk Gili Naggu, pihak pengelola situs membanedrol harga Rp9 miliar lebih. Gili Nanggu terletak di Laut Bali, Lombok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar